Jumat, 11 Maret 2016

Haji dan Umroh

HAJI DAN UMROH
A.      Pengertian Haji
Haji menurut bahasa ialah menyengaja untuk mengunjungi. Sedangkan menurut alim ulama, haji adalah mengunjungi Ka’bah untuk beribadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu dan beberapa syarat tertentu dan beberapa kewajibannya serta mengerjakan pada waktu tertentu pula.
Dalam pelaksanaan Haji ada beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah atau dimulai dari  1 Syawal sampai 10  Dzulhijjah. Haji merupakan rukun islam yang kelima yang diwajibkan untuk muslim yang telah mampu baik secara fisik maupun materi.
B.       Dalil Diwajibkannya Haji
C.      Syarat-syarat Wajib Haji
Adapun syarat wajib untuk mengerjakan haji antara lain: 
1.      Islam
2.      Baligh
3.      Berakal
4.      Merdeka
5.      Kuasa ( mampu )
Yang dimaksud dengan mampu ialah:
·           Cukup bekal untuk pulang pergi, cukup nafkan keluarga yang ditinggalkan, dan telah melunasi hutang.
·           Memiliki kendaraan bagi orang yang datang dari luar kota Mekah dan aman.
·           Bagi perempuan, harus bersama – sama muhrimnya, baik itu suaminya, ibu dan bapaknya, atau perempuan yang dipercaya.

D.      Rukun Haji
Adapun rukun dalam melaksanakan haji adalah sebagai berikut :
1.         Ihram yaitu berpakaian ihram dan berniat ihram.
2.         Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah yakni hadirnya seseorang yang berihram untuk haji, sesudah matahari tergelincir.
3.         Thawaf.
4.         Sa’i, yaitu berlari kecil antara Shafa dan Marwah 7 kali.
5.         Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram.
6.         Tertib, yaitu teratur.

E.       Kewajiban Haji
Beberapa kewajiban haji yang harus dilakukan ialah:
1.         Ihram dari miqat, yaitu memekai pakaian ihram, dimulai dari tempat – tempat yang sudah ditentukan dan terus – menerus sampai selesainya ibadah haji.
2.         Melempar jumrah ‘aqabah 7 kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah. Waktu pelemparan jumrah, dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah mengerjakan wukuf.
3.         Bermalam di Muzdalifah sesudah wuquf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
4.         Bermalam di Mina selama 2 atau 3 malam pada hari tasyrik ( tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah )
5.         Melampar jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah, dan ketiga – tiganya dikerjakan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dengan 7 kali lemparan tiap – tiap jumrah. Waktu pelemparan dimulai sejak tergelincirnya matahari hingga terbenamnya matahari sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
6.         Maninggalkan segala yang diharamkan karena ihram.

F.       Sunnah Haji
1.         Ifrat yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu setelah itu mengerjakan umroh.
2.         Membaca talbiyah.
3.         Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika tiba di tanah haram. Thawaf ini dikerjakan oleh seseorang yang akan mengerjakan haji saat datang ke Mekkah sebelum mengerjakan wuquf di Arafah.
4.         Shalat sunnah ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, lebih utama dikerjakan di belakang makam Ibrahim.
5.         Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah.
6.         Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi yang akan keluar dari Mekah.
7.         Berpakaian ihram yang serba putih.
8.         Berhenti di Mesjidil Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.

G.      Hikmah Haji
H.      Pengertian Umroh
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji menurut Hadits Muslim.
I.         Keutamaan Umrah
J.        Dalil Tentang Umrah
K.      Hikmah Umrah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar